Home Ekonomi Stok Beras Bulog Membusuk, Mantan Dirut Bulog Desak Dilakukan Audit

Stok Beras Bulog Membusuk, Mantan Dirut Bulog Desak Dilakukan Audit

Jakarta, Gatra.com - Temuan ribuan ton beras busuk di gudang Bulog beberapa waktu lalu perlu disikapi dengan serius. Temuan tersebut bisa jadi mengindikasikan adanya penyelewengan di dalam tata kelola beras oleh perusahaan milik negara tersebut.

Mantan Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan beras busuk tersebut bisa dicegah dengan skema FIFO (First In First Out), di mana beras yang lebih dulu masuk gudang, lebih dulu juga keluar gudang. Oleh karena itu perlu dilakukan audit untuk mengetahui hal itu terjadi.

“Kepala gudang harus dan atasannya juga harus diperiksa, jadi berantai itu. Bisa saja kelemahannya ada di pengawasan internal, mulai dari bawah sampai ke SPI, Satuan Pengawas Internal,” ujar Sutarto Alimoeso, Jumat (24/5).

Bulog sudah memiliki standar operasional prosedur soal stok beras, salah satunya skema FIFO. Data beras setiap gudang sudah bisa diakses secara online hingga ke pimpinan tertinggi. Dengan demikian, seharusnya penanganan yang tepat bisa selalu dilakukan.

Ia mengakui, banyak pihak nakal di Bulog. Karena itu, kepemimpin memegang peranan sangat vital guna bisa menindak tegas penyelewengan yang terjadi. Tidak terkecuali soal kesalahanan penanganan beras hingga membuat stok beras membusuk.

“Tindakan tegas harus, bila perlu yang bersangkutan diberhentikan dan dimasukkan ke pidana, kemudian dihukum,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), disebutkan pada Pasal 3 bahwa pelepasan CBP harus dilakukan apabila telah melampaui batas waktu simpan 4 bulan. Jika lebih dari 4 bulan, beras berpotensi mengalami penurunan mutu.

Seperti diketahui, baru-baru ini ditemukan ada beras turun mutu atau busuk sebanyak 6.800 ton di Bulog Divre Sumsel dan Babel. Temuan ini diduga akibat adanya ketidakpatuahan terhadap aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

 

604