Home Ekonomi Penunggak Pajak di Solo akan Dicegah ke Luar Negeri

Penunggak Pajak di Solo akan Dicegah ke Luar Negeri

Solo, Gatra.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) wilayah Jawa Tengah II akan mencegah belasan wajib pajak di Kota Solo yang menunggak pembayaran pajak. Langkah ini agar wajib pajak memenuhi kewajiban dan meningkatkan ketaatannya  membayar pajak.

”Jumlahnya ada belasan. Saat ini kami sudah menetapkan kriteria wajib pajak yang akan dicegah ke luar negeri,” ucap Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu saat ditemui Jumat (24/5) di Solo, Jawa Tengah.

Kriteria wajib pajak yang akan dicegah ke luar negeri yakni mereka yang tunggakannya di atas Rp100 juta. ”Kami rasa yang bersangkutan memiliki harta yang cukup untuk membayar tunggakan pajak,” ucapnya.

Sebenarnya jumlah penunggak pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng II amat banyak, yakni 187.422 wajib pajak. ”Kalau kami hitung secara nominal totalnya mencapai Rp798,3 miliar,” ucapnya.

Dari jumlah tersebut, mayoritas penunggak adalah wajib pajak pribadi, yakni 170.899 orang dengan total tunggakan Rp209,1 miliar. Sedangkan jumlah wajib pajak berupa badan atau instansi 16.523  dengan total tunggakan Rp589,2 miliar.

Dengan pencegahan ini, wajib pajak dilarang bepergian ke luar negeri melalui sejumlah prosedur.

”Dalam pencegahan ini kami masih mengajukan tahapannya ke Kementerian Keuangan. Setelah ada persetujuan dari Kementerian barulah kami bisa berkoordinasi dengan kantor imigrasi agar wajib pajak tidak lari ke luar negeri,” ucapnya.

Hingga bulan Mei ini, penerimaan pajak dari wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II mencapai Rp 4,4 triliun selama 2019. ”Meski target kami Rp 13,9 triliun, kami optimis bisa tercapai,” ucap Rida.

 

 

826