Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat malam (24/5).
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ucap Bambang Widjojanto, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
Di hadapan awak media Bambang menyerahkan satu bundel berkas kepada pihak MK. Setelah memberikan bundelan tersebut Bambang mengatakan akan melengkapi daftar alat bukti.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum melaporkan adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke MK meski sebelumnya pernah ditolak Bawaslu untuk diadili karena buktinya hanya tautan (link) pemberitaan media yang tidak masuk kualifikasi sebagai bukti.
"Bawaslu telah pernah menerima laporan TSM, Bawaslu telah menolak itu. Penolakan Bawaslu didasarkan pada argumen prosedural. Itu ada teman saya yang mengatakan bukan menolak, tapi tidak menerima, ini ada perbedaan," katanya.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendaftarkan gugatan ini diwakili empat orang. Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djojohadikusumo.
Selain itu, mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Rikrik Rizkiyana turut menjadi tim kuasa hukum.