Home Politik Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan

Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, mencabut gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembangunan PLTU Riau 1.
 
"Benar [dicabut]," kata Soesilo Ariwibowo dikonfirmasi Gatra.com pada Jumat malam (24/5). 
 
Menurut Soesilo, Sofyan mencabut gugatan praperadilan tersebut karena kliennya ingin fokus menghadapi pokok perkara yang sedang ditangani oleh KPK. "Sepertinya klien saya ingin fokus ke pokok perkara saja," ujarnya. 
 
 
Menanggapi pencabutan perkara tersebut, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku belum menerima pemberitahuan ataupun tembusannya. Namun ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku karena tidak terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan praperadilan oleh tersangka.
 
"Mengajukan atau mencabut praperadilan itu hak tersangka," ujarnya di Gedung KPK.
 
Sepertidiketahui, Sofyan resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Perkara praperadilan terdaftar No.48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. atas nama pemohon Sofyan Basir. 
 
Sidang praperadilan perdana pun sudah digelar di PN Jaksel pada Senin (20/5) yang lalu. Namun hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sofyan hingga 17 Juni 2019. Sidang ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak menghadiri sidang dan mengirimkan surat permohonan penundaan sidang.
 
 
Sofyan Basir mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang disematkan KPK dalam korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. KPK menduga Sofyan menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni M Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
 
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
237