Padang, Gatra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap gembong narkoba di daerah itu, diketahui hasil penjualan barang haram tersebut adanya tindakan pencucian uang.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, pelaku tidak hanya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. “Hasil pengembangan, pelaku juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya usai konferensi pers di kantor BNNP Sumbar, Jumat (25/05).
Dikatakan Khasril, pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang haram itu untuk membeli beberapa aset di empat provinsi, seperti tanah, rumah dan mobil. “Tindak pidana asal, narkotika. Namun, setelah pengembangan ada TPPU,” jelasnya.
Menurut Khasril, sudah berulang kali pelaku melancarkan aksinya. “Sudah ada tiga kali, asset yang dibeli itu, ada di Pekanbaru, Kalimantan dan Makassar,” ungkapnya.
Hasil tangkapan itu, kata Khasril, jika ditotalkan berupa uang, senilai Rp3,5 milar. “Kita sudah amankan semuanya dari pelaku, baik itu asset dan barang bukti lainnya. Total keseluruhan senilai Rp3,5 miliar,” jelas Khasril.
Pelaku tersebut dinataranya, Afriandi (35) dan Armen (27) berperan sebagai kurir. Lalu, Thendry Chrizandi (30) selaku sipir.
Sealin itu, David Suarno dan Feri Irawan merupakan narapidana yang berperan sebagai penerima narkoba di salah satu lapas di Sumbar.
Tidak hanya itu, gembong narkoba, Handani (46) yang juga merupakan resedivis dijerat pasal berlapis, undang-undang narkotika dan TPPU, kata Khasril.