Padang, Gatra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap jaringan pemasok narkoba ke daerah itu. Gembong narkoba tersebut dibekuk bersama lima tersangka lainnya.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin menyebutkan, keenam tersangka tersebut satu jaringan. Mulai dari pemasok, kurir hingga penjual. “Ada dua jenis obat-obatan terlanag yang kita amankan dari pelaku, sabu dan ekstasi,” ujarnya saat konferensi pers di kantor BNNP Sumbar, Jumat (24/05).
Hingga saat ini, kata Khasril, BNNP Sumbar masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Kasusnya masih kita kembangkan, kemungkinan ada bandar lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” jelasnya.
Tidak hanya itu, menurut Khasril, barang haram tersebut juga dijual di dalam lapas. “Hasil pemeriksaan, sebagian ada dijual di dalam lapas da nada juga di luar lapas. Kita juga sudah kantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” ungkapnya.
Terkait keterlibatan sipir, Khasril menagku sudah koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Nama-nama yang terlibat, diantaranya, Afriandi (35) dan Armen (27) sebagai kurir. Lalu, Thendry Chrizandi (30) selaku sipir. David Suarno dan Feri Irawan merupakan narapidana yang berperan sebagai penerima narkoba di salah satu lapas di Sumbar.
Tidak hanya itu, gembong narkoba, Handani (46) yang juga merupakan resedivis dijerat pasal berlapis, undang-undang narkotika dan TPPU, kata Khasril.