Home Pengacara Pertanyakan Relevansi Pemanggilan Amien Rais Saksi Makar Eggi Sudjana

Pengacara Pertanyakan Relevansi Pemanggilan Amien Rais Saksi Makar Eggi Sudjana

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Amien Rais, Ahmad Yani, mempertanyakan kaitan pemanggilan dan pemeriksaan kliennya sebagai saksi kasus dugaan makar yang melilit tersangka Eggi Sudjana oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Tadi sudah kita pertanyakan sejak awal apa relevansinya?" kata Yani usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).

Yani menyampaikan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Amien karena Eggi Sudjana menyebutnya guru besar pada pidatonya.Namun ia bersikukuh penyebutan nama Amien oleh Eggi tidak ada relevansinya.

"Relevansinya hanya pidato Eggi menyebut berdasarkan keterangan guru besar, dia menyebut nama Pak Amien sehingga Pak Amien dipanggil," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Amien Rais dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana.

Amien tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.25 WIB. Ia diperiksa kurang lebih sekitar 10 jam dan baru keluar dari ruang penyidikan sekitar 20.42 WIB. Pada pemeriksaan ini, Amie ditemani oleh tim kuasa hukumnya.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menyangka Eggi Sudjana melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.