Home Politik Meliana Terpidana Kasus Penistaan Agama Terima Pembebasan Bersyarat

Meliana Terpidana Kasus Penistaan Agama Terima Pembebasan Bersyarat

Medan, Gatra.com - Meliana, terpidana kasus penodaan agama menghirup udara segar. Permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan tim kuasa hukumnya disetujui.

Penasehat Hukum Meliana, Ranto Sibarani mengungkapkan Meliana telah bebas pada 21 Mei 2019 kemarin. Menurutnya, kliennya itu telah memenuhi persyaratan sesuai denganPasal 15 ayat 1 KUHP, dan diatur di Pasal 82 sampai Pasal 88 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. "Syarat-syaratnya sudah diurus dan dimohon Meliana sejak bulan lalu diajukan. Sudah disetujui kemarin," katanya, Kamis (23/5).

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Dosen USU Penyebar Ujaran Kebencian Diganjar 1 Tahun Penjara

Disebutkannya, upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang pernah diterima kliennya masih belum bisa dipastikan. "Nanti setelah mereka punya waktu yang cukup, dan siap mengajukan upaya hukum luar biasa kita akan ajukan PK," jelasnya.

Untuk diketahui, setelah bebas bersyarat, Meliana lebih memilih menetap di Kota Medan. Tak lupa Meliana melalui kuasa hukumnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada orang-orang yang telah peduli kepadanya.

Baca Juga: Pilot Ditahan Karena Sebarkan Ujaran Kebencian, Menhub: Saya Dukung Polri

"Ya seperti orang pada umumnya saat kebebasannya dirampas ketika bebas pasti sangat bergembira, wajahnya ceria, dan senang. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada orang yang sudah peduli terhadap beliau selama ini. Dan juga mengucapkan terima kasih karena selama di tahanan diperlakukan dengan baik oleh rumah tahanan dan para tahanan," ucapnya.

Sekadar untuk diketahui, kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Suasana di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan tegang setelah seorang warga, yaitu Meiliana menyampaikan proses terhadap suara azan yang menggema dari Masjid Al Maksun. Protes Meiliana disampaikan kepada salah seorang nazir masjid bernama Kasidik. Kasidik lalu memberi tahu teguran tersebut kepada jemaah masjid setelah Shalat Magrib.

Reporter : Putra TJ

791