Home Politik Avsec Bandara I Gusti Ngurah Rai Kembali Gagalkan Penyelundupan Hewan Dilindungi

Avsec Bandara I Gusti Ngurah Rai Kembali Gagalkan Penyelundupan Hewan Dilindungi

Badung, Gatra.com - Personel aviation security (avsec) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan hewan dilindungi ke luar negeri. Pada Kamis malam lalu (23/5), petugas mengamankan seorang calon penumpang yang membawa bayi berang-berang di dalam kopernya. Pelaku yang merupakan warga negera Rusia itu berniat menyelundupkan 4 ekor bayi berang-berang ke negaranya.

Kejadian bermula pada saat koper pelaku yang berinisial RT melewati mesin x-ray scanner. Saat itu petugas mencurigai isi koper berdasarkan tampilan di layar mesin pemindai. Petugas pun melakukan pemeriksaan manual.

"Berkat kejelian dari petugas kami, upaya penyelundupan binatang dilindungi secara ilegal berhasil kami gagalkan," kata General Manager PT Angkasa Pura (AP) I Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Haruman Sulaksono di Badung, Jumat (24/5).

Ia menuturkan dalam 3 bulan ini pihaknya berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan barang-barang yang masuk daftar barang selundupan atau contraband. Barang terlarang itu mulai dari hewan yang dilindungi hingga peluru aktif.

Pada pertengahan bulan Maret lalu, petugas avsec berhasil mencegah WN Rusia yang menyelundupkan seekor bayi orangutan keluar dari Indonesia. Selang beberapa hari setelahnya, seorang calon penumpang berpaspor Meksiko kedapatan membawa 10 butir peluru aktif di dalam koper yang dibawanya.

Lalu, akhir Maret lalu seorang penumpang rute internasional asal Amerika Serikat harus berurusan dengan petugas avsec karena menyimpan puluhan butir peluru aktif dan magasin saat hendak berangkat meninggalkan Bali.

“Kami secara konsisten menjalankan prosedur keamanan yang telah ditetapkan. Selain untuk menjamin keamanan penerbangan, implementasi prosedur ini juga ditujukan untuk mencegah penyelundupan barang-barang contraband maupun dangerous goods,” pungkasnya.

Dalam kasus penyeludupan berang-berang ini, AP I berkoordinasi dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali untuk melakukan tindak lanjut terhadap temuan binatang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, BKSDA menyatakan berang-berang diklasifikasikan sebagai binatang yang dilindungi. Petugas juga menemukan 10 ekor kalajengking berbisa termuat di dalam kotak anyaman berwarna biru.

 


Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Putri Kartika Utami