Jakarta, Gatra.com - Upaya pemerintah melebur Wali Kota dan BP Batam agar menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam masih terus dilakukan hingga saat ini.Hal ini guna mewujudkan integrasi satu pintu dalam hal pengurusan perizinan investasi.
Menteri Kordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan akan menyelesaikan dualisme kepemimpinan Wali Kota Batam HM Rudi yang ditunjuk menjabat ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pengangkatan pejabat ex-officio tersebut akan dilakukan tahun ini.
"Kita membicarakan soal ex-officio BP Batam, itu satu. Yang kedua, karena ada persoalan Kampung Tua, itu di Batam tanahnya," katanya kepada Gatra.com, Jumat (24/05).
Untuk itu, menurut Darmin, pihaknya masih merampungkan aturan yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Kebijakan melebur beberapa jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Wali Kota Batam itu diyakini tidak melanggar perundang-undangan.
"Ya tunggu lah sebentar. Kita menunggu amendemen PP Nomor 46/2007-nya selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil menjelaskan, hingga saat ini segala macam berkas yang dibutuhkan guna mengakomodir proses tersebut telah siap.
"Surat-suratnya sudah rapih. Draftnya juga sudah jadi. Tapi masih harus ada perubahan PP dulu, jadi belum ditetapkan," kata Sofyan.