Denpasar, Gatra.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berusaha menyelundupkan empt ekor bayi berang-berang ke negaranya. Untungnya, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan petugas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Kamis malam (23/5).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, Budhy Kurniawan menyampaikan pihaknya melakukan pengembangan kasus lebih lanjut seperti apa motivasi terduga membawa berang-berang.
"Masih dalam pengembangan lebih lanjut terkait motif membawa berang-berang tersebut masih didalami penyidik. Apakah untuk kesenangan ataukah dikomersilkan," kata Budhy di Denpasar, Jumat (24/5).
Kata Budhy, berang-berang merupakan hewan dilindungi sesuai PP 7 tahun 1999. Regulasi ini juga memuat sanksi bagi orang yang menguasai berang-berang tanpa izin.
"Dapat dikenai penjara selamanya 5 tahun serta denda sebesar Rp100 juta karena membawa berang-berang yang dilindungi," paparnya.
Dari pengakuan tersangka, ia membeli berang-berang tersebut dari salah satu pasar burung di Kota Denpasar, tepatnya di Pasar Satria. Berang-berang tersebut dibeli dengan harga Rp500 ribu/ekor.
"Jika dijual dipasaran, harganya bisa mencapai Rp500 ribu-Rp800 ribu/ekornya," sebutnya.
Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Putri Kartika Utami