Home Milenial Disupervisi KPK, Ditreskrimsus Polda Kaltim Tegaskan Penyidikan Kasus RPU Berjalan

Disupervisi KPK, Ditreskrimsus Polda Kaltim Tegaskan Penyidikan Kasus RPU Berjalan

Balikpapan, Gatra.com - Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Budi Suryanto menegaskan kasus korupsi Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan yang ditangani pihaknya terus berjalan. 

Saat ini, penyidikan memang ditunda untuk sementara dengan alasan momentum Pemilu 2019.

"Karena ada TR (Telegram Rahasia) dari Mabes. Bahwa karena adanya Pemilu, jadi kita tunda sampai dengan selesai pemilihan dan pelantikan," katanya, Jumat (24/5).

Sehingga, penyidikan akan kembali dimasifkan usai pelantikan anggota legislatif, September 2019 mendatang. 

Terakhir, penyidikan kasus ini menyasar dua anggota DPRD Balikpapan inisial AB dan AY. Keduanya juga merupakan peserta pemilihan anggota legislatif Balikpapan periode 2019-2014.

Namun, penyidikan oleh pihaknya terus berjalan. Terbaru, saksi kunci yang merupakan buronan jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim telah berhasil diringkus di daerah Sulawesi Tenggara. Inisialnya Rus.

Rus berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Balikpapan untuk kasus korupsi yang ditangani Polres Balikpapan, yakni pengadaan lahan TPU (Tempat Pemakaman Umum). Rus menjadi tahanan Polda, karena statusnya untuk kasus RPU sebagai tersangka. Sementara kasus korupsi TPU, masih sebagai saksi.

"Dia (Rus) yang mengatur segala macam kegiatan-kegiatan, dari mulai pengadaan sampai pembagian-pembagian fee-fee itu. Dia play makernya. Dan sekarang sudah menjalankan penahanan kita. Penahanan Polda," kata Budi, membeberkan peran Rus dalam kasus korupsi RPU Balikpapan.

Setiap perkembangan penanganan kasus ini, kata Budi, selalu dipantau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pasalnya, kasus yang merugikan negara senilai Rp11 miliar ini telah mendapat supervisi dari lembaga anti rasuah itu.

"Kasus ini, kita sudah disupervisi KPK. Jadi, KPK selalu memantau perkembangan dari Polda," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus ini merugikan negara sebesar Rp11 miliar. Selama penyidikan, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Samarinda. Masing-masing berinisial AW, AM, RPM, NO, CC, MY dan SE.

1623

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR