Home Ekonomi Mangkir Bayar THR Perusahaan Diancam Sanksi Administrasi

Mangkir Bayar THR Perusahaan Diancam Sanksi Administrasi

Magelang, Gatra.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal 7 hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Disnaker Kota Magelang, Gunadi Wirawan,  mengatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 bulan. Karyawan dengan masa kerja lebih dari setahun mendapat THR 1 bulan gaji.

Disnaker memberikan toleransi kepada perusahaan menengah atau kecil untuk membayar THR di bawah upah minimum kota sebesar Rp1.707. 000. “Kami tidak bisa memaksakan. Kewajiban membayar THR tetap melihat kemampuan perusahaan masing-masing,” kata Gunadi, Jumat (24/5).

Disnaker Kota Magelang akan membuka posko pengaduan yang menerima dan memfasilitasi laporan karyawan tidak menerima tunjangan hari raya. “Mungkin masalah besaran atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali. Nanti kami fasilitasi untuk mediasi dengan perusahaan,” ujar Gunadi.

Menurut Gunadi, perusahaan yang tidak menjalankan aturan akan dikenai sanksi administrasi hingga pembatasan kegiatan usaha. Sanksi tidak hanya dijatuhkan oleh Disnaker namun juga tim pengawas di bawah Gubernur Jawa Tengah.

Dinas Tenaga Kerja mencatat ada 333 perusahaan yang beroperasi di Kota Magelang. Mereka mempekerjakan 11.600 karyawan yang wajib menerima tunjangan hari raya.

305