Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo menyebut kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian terkait kasus kerusuhan usai pengumuman KPU di Jakarta.
"Belum belum, mereka masih melakukan pendalaman ya. Kan masih banyak hal yang masih didalami dan dicermati," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo saat ditemui awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum'at (24/5).
Jaksa Agung menjelaskan setelah dicermati dan dirapatkan ternyata ada dua kelompok berbeda sesuai dengan timeline waktunya. Bahwa siang dan sore ketika demo dilakukan itu berbeda dengan pelakunya pada saat tengah malam.
"Justru anarkisme itukan terjadi setelah mendekati lewat tengah malam. Karena sifat anarkis perlu disikapi dengan tegas juga itu informasi dari Polri ada sekitar 257 orang yang dilakukan pengamanan dan penangkapan pasca kerusuhan 22 Mei," tutur HM Prasetyo.
Terkait banyaknya tersangka, Jaksa Agung menyebut pihak Kejaksaan melalui Pengadilan siap melakukan persidangan baik itu perorangan ataupun berkelompok.
"Banyak tidak apa-apa, satu persatu kita akan lihat apakah dilakukan secara bersamaan karena tuduhannya disana antara lain Pasal 170 melakukan perusakan barang dan sebagainya ditempat umum secara beramai-ramai berbeda dengan 406. Ancamannya kala 170 ya cukup berat. Kita lihat lah nanti hasil penyidikan hasil pemeriksaan. Karena ditemukan juga disana ada diantara pelaku kerusahan yang positif menggunakan narkoba ada yang kedapatan bawa senjata tajam semuanya ada pasal pasalnya," jelasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah meringkus 257 orang terkait kerusuhan yang terjadi sepanjang aksi demonstrasi Selasa, (21/5) hingga Rabu, (22/5). Para pelaku ditangkap di tiga lokasi tempat digelarnya aksi, baik di Kantor Bawaslu, Petamburan dan Gambir.