Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelaku penyebaran hoaks berinisial SDA. Pelaku menyebarkan foto keterlibatan polisi luar negeri mengawal aksi unjuk rasa pada beberapa hari lalu. Pasalnya, hal tersebut menimbulkan keresahan dan menjadi viral di media sosial, khususnya WhatsApp Group (WAG).
"Tersangka ini yang menyebarkan berita hoaks. Isi narasinya maupun foto sengaja diunggah oleh tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (24/5).
Pelaku berprofesi sebagai kreator serta buzzer. Hal ini diketahui berdasarkan rekam jejak digital yang telah dianalisa oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri.
"Mengedit foto, membuat narasi dari konten serta memviralkan di beberapa akun melalui akun media sosial maupun WAG," tambah dia.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan tujuan pelaku untuk menimbulkan rasa kebencian dan menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.
"Berita Kepolisian RI melibatkan polisi dari negara lain menjadi viral. Berdasarkan capture ataupun foto yang dilakukan oleh seseorang yang sedang selfie di TKP. Kemudian diedit dan mengatakan tiga polisi dibelakangnya ini dari negara lain," tutur dia.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain atau hoaks tersebut.
Tersangka SDA ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Karang Dukuh, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (23/5) lalu pada pukul 16.30 WIB. Pelaku dikenakan dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Inforasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.