Medan, Gatra.com - Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis, yang tersangkut kasus ujaran kebencian di media sosial, beberapa waktu lalu, divonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/5)
Selain itu, Himma juga wajib membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, Tiorida Juliana Hutagaol. "Terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
Baca Juga: Dosen USU Tersangka Ujaran Kebencian Jalani Sidang
Paska putusan itu, Himma bisa melengkapi bebas karena vonis majelis hakim tersebur hanya bersifat hukuman percobaan. "Jadi, selama 2 tahun ini jika Anda membuat tindak pidana maka akan dipenjara selama 1 tahun denda 10 juta subsider 3 bulan," jelas hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Himma Dewiyana Lubis, menuliskan ujaran kebencian berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) melalui media sosial facebook, pascateror bom di Surabaya tahun 2018.
Baca Juga: Dosen USU Ungkap Aliran Dana Dukung LGBT di Indonesia
Himma menuliskan kalimat "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden# dan #Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang # dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2018. "Bahwa pada 12-13 Mei 2018 di Jalan Melinjo 2 Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),# ujar Tiorida.
Saat itu, lanjut JPU, pada 17 Mei 2018 personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan patrol siber dengan sasaran media sosial yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian di kantor Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menemukan postingan terdakwa dan mulai melakukan penyelidikan. Pada hari itu juga, petugas mengintrogasi dan terdakwa mengakui tulisan tersebut adalah tulisannya.
"Bahwa terdakwa membuat caption/tulisan di dalam akun facebook Himma Dewiyana tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, di mana sembako pada naik/mahal, tarif listrik naik/mahal dan semua keperluan/kebutuhan sehari#hari pada naik/mahal," ucap JPU Tiorida J Hutagaol.
Padahal, sebelumnya terdakwa Himma sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. #Di mana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari,# sebut Tiorida.