Home Politik Jalani Pemeriksaan di KPK, Rommy Selamati Kemenangan Jokowi

Jalani Pemeriksaan di KPK, Rommy Selamati Kemenangan Jokowi

Jakarta, Gatra.com - Menjalani pemeriksaan di KPK, Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy mengucapkan selamat atas kemenangan Paslon Joko Widodo - Ma'ruf Amin dalam pilpres 2019.

"Saya mengucapkan selamat atas kemenangan Pak Jokowi," ujar Anggota Komisi XI DPR ini di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Namun menurutnya kemenangan Jokowi belum final karena masih ada gugatan yang akan dilayangkan oleh Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rommy juga mengutarakan penghormatannya atas langkah yang diambil oleh kubu 02. Karena ia menilai hal tersebut hak konstitusi dari peserta pemilu.

"Saya juga menghormati hak yang dimiliki oleh Pak Prabowo dan Sandi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Hari ini Rommy kembali diperiksa selaku tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Ia ditetapkan tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Rommy diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang “pelicin” kepada Romy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut. Romi menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap Haris dan Muafaq diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

79