Home Politik Partai Demokrat Ajukan 70 Permohonan Gugatan Pemilu

Partai Demokrat Ajukan 70 Permohonan Gugatan Pemilu

Jakarta, Gatra.com - Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutaehan mengajukan sekitar 70 gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara berasal dari 23 provinsi terkait sengketa penghitungan suara caleg DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten dan kota pada Pemilu 2019. 

"Partai Demokrat telah mengajukan gugatan dari 23 provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dab kota," ucap Ferdinand Hutaehan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5)

Ferdinand menuturkan sengketa suara yang dimaksud adalah sengketa suara caleg di internal partai dan sengketa suara dengan partai lain. Menurutnya Partai Demokrat hanya mengajukan sengketa penghitungan suara. 

"Semuanya sama, tetapi intinya gugatan yang kita ajukan ini terkait sengketa penghitungan suara, tidak ada sengketa lain yang kami ajukan. Ini dari 23 provinsi yang kita masukkan adalah terkait dengan sengketa perolehan suara kader kita baik internal ataupun dengan partai lain," paparnya.

Sengketa penghitungan suara meliputi dugaan kesalahan penghitungan suara dan penggelembungan suara. Selain itu dia juga menggugat dugaan kesalahan penghitungan suara KPU.

"Kita tidak melaporkan sengketa kecurangan, yang kita laporkan ini terkait dengan sengketa perolehan suara yang ada kesalahan perhitungan, ada yang partai lain, contohnya penggelembungan suara, atau mungkin itu juga kesalahan dari KPU, nanti biar MK yang akan mengadilinya," kata Ferdinand.

Dalam mengajukan permohonan gugatan sengketa Ferdinan membawa bukti yang diantara bukti yang disertakan adalah formulir C1, DA1, DB1 hingga penetapan hasil pileg oleh KPU. Akan tetapi bukti tersebut akan dilengkapi dan diserahkan ke MK hingga batas waktu yang ditetapkan pada Senin (27/5).

"Bukti-bukti yang akan kita serahkan nanti adalah formulir yang kita dapat dari kader kita yaitu terutama C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh pihak KPU," imbuhnya.  

303