Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
Menurut Jaksa, dalam pertimbangan yang memberatkan Karen adalah perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Karen dianggap mencederai tata kelola perusahaan yang benar. Sementara yang meringankan Karen karena dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya
Dalam kasus ini, Keren diduga abai terhadap prosedur investasi Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI). Kesepakatan Perjanjian dengan Roc Oil Company (ROC Oil) atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project terjadi pada 27 Mei 2009 yang kemudian proyek itu berhenti karena sudah tidak layak lagi dari segi ekonomi
Oleh karena perbuatan Karen itu, Jaksa menilai bahwa Karen telah memperkaya ROC Oil Australia. Dan telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Menurut Jaksa Karen telah bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.