Jakarta, Gatra.com - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (24/5). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dibutuhkan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (24/5).
Hadir dalam pemeriksaan, Anggota Komisi XI DPR ini mengaku telah pulih dari sakitnya. Sebelumnya pria yang akrab dipanggil Rommy ini beberapa kali penahanannya dibantarkan lantaran mengeluhkan sakit.
"Makanya belajar yoga," ujar Rommy saat ditanya terkait penyakit yang dialaminya.
Baca Juga: Menag Bersikeras Uang di Laci Itu Honornya, KPK Cari Bukti Lain
Dalam kasus ini, Rommy dijadikan tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Rommy diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi kedua nama belakangan.
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin kepada Romy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut. Romi menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi suap Haris dan Muafaq diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.