Home Politik Batal Periksa Sofyan Basir, KPK Periksa Eni dan Kotjo Hari Ini

Batal Periksa Sofyan Basir, KPK Periksa Eni dan Kotjo Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dua terpidana kasus kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1, Jumat, (24/5), hari ini. Dua terpidana yang diperiksa adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif, Sofyan Basir. "Saksi akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (24/5).

Febri menambahkan, selain Eni dan Kotjo, penyidik juga memanggil Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia, Indra Purmandani. Ia juga akan diperiksa untuk Sofyan Basir.

Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/4). Ia merupakan tersangka ke empat yang terjerat kasus proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Kotjo sendiri telah dipidana terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1. Bos Blackgold Natural Resources Limited itu dalam putusan banding dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Sementara penerima suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

305