Home Politik Mangkir di KPK, Sofyan Basir Ternyata Diperiksa Kejagung Soal Korupsi MVPP

Mangkir di KPK, Sofyan Basir Ternyata Diperiksa Kejagung Soal Korupsi MVPP

Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama Nonaktif PT PLN persero, Sofyan Basir mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (24/5), hari ini. Usut punya usut Sofyan tengah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari dan jam yang sama. 

Hal ini dibenarkan Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah saat menyambangi KPK. Sofyan, kata Dwi, diperiksa dalam dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (tongkang pembangkit listrik terapung / MVPP) PT PLN.

"Yang pada saat panggilan pertama tanggal 17 mei beliau tidak bisa hadir dan pada tanggal 17 Mei itu dari pihak kejaksaan agung menyampaikan panggilan kedua yang diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant," ujar Dwi. 

Karena dua pemeriksaan dengan jadwal yang bersamaan ini, Sofyan lewat kuasa hukumnya menyampaikan surat penundaan pemeriksaan kepada KPK. Ia memilih untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung dan melewatkan pemeriksaan di KPK.

Sebenarnya pemanggilan Sofyan oleh KPK hari ini untuk pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Usai berstatus tersangka bos perusahaan listrik pelat merah ini baru diperiksa sekali, Senin, (6/5), lalu.

Saat itu Sofyan diperiksa selama tujuh jam. Penyidik KPK mencecarnya dengan 15 pertanyaan, seputar identitas dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku Dirut PLN. Selain itu, penyidik juga menanyai Sofyan soal penandatanganan kontrak dalam kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Seperti yang diketahui, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/4). KPK menduga Sofyan Basir ikut membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

779