Semarang, Gatra.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan Brigadir Ditpamovit, Tri Teguh Pujianto, polisi yang dipecat oleh Kapolda Jateng.
Ketua Majelis Hakim, Panca Yunior Utomo, saat membacakan sikap hakim atas gugatan yang dilayangkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/2032/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Tri Teguh Pujianto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertimbangan atas gugatan dan eksepsi penggugat dan tergugat.
"Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat," kata Panca dalam persidangan di Pengadilan PTUN Semarang, Kamis (23/5).
Hakim sependapat dengan tergugat yang menganggap bahwa gugatan dari penggugat Brigadir Ditpamovit, Tri Teguh Pujianto, dinilai prematur, sehingga gugatan tersebut harus ditolak.
Hakim memyebutkan, PTUN Semarang tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara tersebut. Sebab, dalam laporannya, penggugat belum melakukan upaya administratif setelah diberhentikan sebagai petugas kepolisian.
Menurut hakim, PTUN berwenang memeriksa dan memutus perkara ini apabila penggugat telah melakukan upaya administratif sesuai dengan Administrasi Pemerintahan. "Harus ada upaya administratif terlebih dahulu sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014. Setelahnya, jika masih tidak merasa puas, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan," kata hakim.
Sebelumnya, Brigadir Ditpamovit Tri Teguh Pujianto diberhentikan secara tidak hormat oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah lantaran melanggar Pasal Perbuatan Tercela.
Informasi yang diperoleh Gatra.com, menyebutkan, Tri Teguh Pujianto menjalani pemeriksaan pada 15, 16, dan 23 Februari 2017 terkait orientasi seksualnya. Pada 18 Oktober 2017, Tri menjalani sidang etik Polda Jateng. Dalam persidangan tersebut, Tri mengakui bahwa dirinya memiliki kelainan seks yaitu menyukasi sesama jenis.