Jakarta, Gatra.com - TKN Jokowi-Ma'ruf Amin mempercayakan Yusril Ihza Mahendra memimpin tim hukum untuk menghadapi gugatan hasil pilpres 2019 yang dilayangkan Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan tim hukum tidak hanya diisi advokat senior dan profesional. Tetapi juga kader partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
TKN mengapresiasi kubu Prabowo-Sandi memilih menggugat hasil pilpres 2019 ke MK.
“Itu jalan legal dan juga jalan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa pilpres yang ada,” ujar Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (23/5).
Berikut nama tim hukum yang disiapkan TKN :
- Ketua: Yusril Ihza Mahendra
- Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan
- Sekretaris: Ade Ifran Pulungan
- Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.
- Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha
- Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.