Banda Aceh, Gatra.com - Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan sebuah truk Fuso B 9391 VO bermuatan satu ton ganja di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di kawasan Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada Selasa malam (21/5).
Selain truk, personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh juga mengamankan tiga pelaku yang berada di dalam truk tersebut. Mereka adalah NV (40), Sopir, warga Kecamatan Talawi, Kota Sawah Lunto serta RAP (25) dan BS (35) yang merupakan warga Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
"Saat ditangkap, tersangka BS sempat berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil menangkapnya kembali," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto di Banda Aceh, Kamis (23/5).
"Penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat tentang adanya ganja yang diangkut dalam muatan besar. Kita langsung lakukan penyelidikan dan penghadangan terhadap truk yang dimaksud, ketiganya kita amankan saat truk digeledah dan diketahui berisi ganja sebanyak satu ton," ungkapnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku bahwa ganja ini dimuat ke dalam truk pada Senin malam (20/5/2019) di kawasan Gampong Gle Genting, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Bedasarkan keterangan tersangka NV, kata dia, ganja itu direncanakan akan dibawa ke Jakarta.
"Saat ditangkap mereka mengaku sedang menunggu tersangka lain berinisial LM (DPO) yang rencananya juga ikut mengantar ganja ini ke Jakarta. Bahkan pelaku mengaku ganja ini milik tersangka LM yang kini masih kita kejar," ujar Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu.
Tersangka NV, sebut dia, mendapat upah Rp300 ribu per kilogramnya setelah mengantarkan ganja itu setibanya di Jakarta. Sementara tersangka RAP, diupah Rp300 ribu untuk jasa memuat ganja ke dalam truk.
"Sedangkan tersangka BS dijanjikan upah Rp1 juta untuk jasa memuat ganja ke truk, tetapi upah itu diberikan saat lebaran nanti. Tersangka dan barang bukti masih diamankan, kini masih dalam pengembangan lanjut," tambah Kasat.