Pontianak, Gatra.com - Sultan Pontianak IX Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pontianak pasca kerusuhan 22 Mei.
“Saya tegaskan bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut untuk tidak terulang lagi,” katanya disampaikannya melalui surat pernyataan yang ditandatangani dan dibacakan dengan disaksikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Gubernur Kalbar Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Herman Asaribab dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Mapolda Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kamis (23/5)
Sebelumnya Sultan Pontianak turun langsung dalam aksi Gerakan Kedaulatan Rakyat di Kalimantan Barat pada Selasa 21 Mei dengan mendatangi kantor KPU menuntut keadilan atas kecurangan - kecurangan Pemilu 2019.
Baca Juga: Polda Kalbar: 102 Perusuh di Pontianak Dibebaskan
Pada hari Rabu pagi tanggal 22 Mei sekelompok massa melakukan pembakaran terhadap Pos Pol Lantas Tanjung Raya dan Simpang Garuda di Jalan Sultan Hamid II. Akibat pembakaran tersebut, situasi Kota Pontianak sempat mencekam, dan berujung pada blokade Jembatan Kapuas I.
Berikut pernyataan Sultan Pontianak IX Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie SH:
a). Saya yang bertanda tangan di bawah ini saya Syarif Mahmud Melvin Al Qadrie SH, selaku Sultan Pontianak yang ke-IX sehubungan dengan masalah-masalah yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 di Pontianak
b). Maka dengan ini saya menyatakan satu bahwa saya akan bertanggung jawab dan menjamin bahwa situasi Kota Pontianak, peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 di wilayah Pontianak Timur tidak akan terulang kembali
c). Saya akan bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan masyarakat dalam wilayah Kesultanan Pontianak untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif serta akan melawan aktivitas masyarakat saya dengan sebaik-baiknya, bahwa saya akan menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pontianak pasca kerusuhan tersebut agar terjaga aman dan kondusif
d). Sehingga aktivitas masyarakat Kota Pontianak tidak terganggu, demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak lain. Apabila kemudian hari tidak sesuai dengan pernyataan tersebut diatas maka kami sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku dan disaksikan atau diketahui oleh Bapak Gubernur Kalimantan Barat, Bapak Pangdam XII/Tpr, Bapak Kapolda Kalbar, Bapak Danlantamal XII, Bapak Danlanud Supadio, Bapak Walikota Pontianak.
Terima kasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.