Home Gaya Hidup Ada Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran di Batanghari

Ada Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran di Batanghari

Batanghari, Gatra.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Batanghari secara resmi membentuk Pos komando (Posko) Satuan tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Batanghari, Syargawi mengatakan tujuan pembentukan posko untuk menerima laporan karyawan dan memantau pelaksanaan THR (Tunjangan Hari Raya).

"Posko satgas ketenagakerjaan peduli lebaran buka setiap hari kerja terhitung tanggal 20 Mei sampai 9 Juni 2019 hingga pukul 15.00 WIB. Laporan yang diterima dalam bentuk tertulis perorangan atau melalui SPSI," kata Syargawi dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (23/5).

Dia bertutur sampai hari ini belum ada menerima laporan karyawan maupun SPSI terkait persoalan THR karena masa wajib membayar THR belum ada.

"Kemarin memang ada perselisihan sebentar antara PT BSU dan pekerja. Semula PT BSU ingin membayar THR tanggal 29 Mei, namun mendapat penolakan dari karyawan. Akhirnya THR akan dibayar tanggal 25 Mei," ujarnya.

Syargawi bilang, Dinas Nakertrans Kabupaten Batanghari melalui Bidang Hubungan Industrial telah turun 15 hari lalu ke seluruh perusahaan. Pertugas menyampaikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Surat Edaran Gubernur Jambi tentang pemberian THR.

"Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 bahwa tujuan hari raya maksimal H-7 setiap perusahaan sudah selesai membayar THR," katanya.

Jika prediksi lebaran tanggal 5 Juni 2019, maka perusahaan sudah harus selesai membayar THR tanggal 29 Mei. Besaran pemberian THR berdasarkan masa kerja karyawan.

"Kalau karyawan masa kerja satu tahun keatas, berarti THR yang diterima sebesar satu bulan gaji. Sedangkan masa kerja di bawah satu tahun, rumusnya adalah hari kerja, lama masa kerja dikali gaji dibagi 12 bulan," ujarnya.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda keterlambatan 5 persen dari jumlah THR.

Perusahaan juga akan menerima sanksi berupa terguran administrasi dan sanksi pengurangan produksi, hingga sanksi terbesat berupa penutupan perusahaan.

"Semua pekerja berhak menerima THR. Baik itu BHL (Buruh Harian Lepas) maupun pekerja tetap. Jadi, tidak ada kriteria penerima THR," katanya.

Jumlah perusahaan dalam wilayah Kabupaten Batanghari, kata Syargawi, sekitar 63 termasuk waralaba. Perusahaan di Batanghari didominasi bergerak dalam bidang perkebunan, pabrik CPO dan sebagian perusahaan industri.

"Baik itu industri pengelolaan karet dan pengelolaan kayu," ujarnya.

331