Home Milenial Polda Kalbar: 102 Perusuh di Pontianak Dibebaskan

Polda Kalbar: 102 Perusuh di Pontianak Dibebaskan

Pontianak, Gatra.com - Kerusuhan selama dua hari berturut-turut di kawasan Pontianak Timur, itu akibat dampak kerusuhan di Jakarta. Polda Kalbar  menangkap setidaknya 203 warga yang berbuat rusuh.

Dalam kerusuhan yang terpusat di simpang empat Jalan Tanjung Raya dan Jalan Sultan Hamid II tersebut mengakibatkan banyak fasilitas umum yang rusak. Massa juga membakar dua pos polisi dan melakukan blokade dengan menebang pohon berukuran besar di kaki Jembatan Kapuas I, di wilayah Pontianak Timur.

Setelah melalui negosiasi yang alot akhirnya disepakati antara Forkopimda Kalbar dengan perwakilan massa untuk mengakhiri aksi massa tersebut. Sebagian dari massa yang tertangkap dibebaskan dengan jaminan dari Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

Baca Juga: Polda Kalbar Sebut 98 Perusuh di Pontianak Dinyatakan Positif Narkoba

"Dikeluarkannya para perusuh tersebut karena ada jaminan Sultan Pontianak yang dilengkapi dengan surat pernyataan berbagai pihak, bahwa intinya berjanji tidak mengulangi tindakan yang merugikan banyak pihak seperti yang sudah terjadi," ujar Gubernur saat menghadiri proses mediasi dan negosiasi di Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kamis siang (23/5).

Tak hanya menjamin, Gubernur juga menanggung biaya pengobatan para korban luka. Baik dari perusuh maupun aparat hukum.

"Semua biaya pengobatan baik perusuh dan aparat penegak hukum yang dirawat di rumah sakit ditanggung oleh Pemprov Kalbar," ujar Gubernur.

Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono menyebut hanya 102 warga terlibat aksi kerusuhan telah dibebaskan dengan jaminan Sultan Pontianak dan Gubernur Kalimantan Barat.

"Sementara 98 pesuruh direhabilitasi ke BNNP Kalbar dan 3 orang diproses hukum terkait kepemilikan narkoba," tegas Kapolda.

Menurutnya keputusan ini berdasarkan kesepakatan dengan Forkopimda dan Kesultanan Pontianak yang menjamin warganya tidak akan membuat atau mengulangi pengerusakan maupun pemblokiran jalan.

"Dengan maksud memberikan rasa aman, dan mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Apabila melakukannya lagi, maka langsung diproses hukum," tegas Kapolda.

Adapun berbagai fasilitas umum yang rusak, seperti lampu jalan, lampu pengatur lalu lintas, termasuk dua pos polisi segara akan diperbaiki kembali.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Pontianak," kata Kapolda.

365