Muaro Jambi, Gatra.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Kabupaten Muaro Jambi, dikritik Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Masalahnya, P2TP2A Muaro Jambi hingga saat ini belum memenuhi kriteria sebagai pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.
Ombudsman mengetahui kondisi tersebut setelah mendapat banyak pengaduan terkait tingginya kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Muaro Jambi. Ombudsman lalu mengutus asisten untuk turun ke Muaro Jambi guna menindak lanjuti pengaduan tersebut.
"Dari asisten inilah kita mendapat informasi kalau P2TP2A Dinas Sosial Muaro Jambi belum memenuhi kriteria. Mulai dari segi personel, pelayanan dan standar pelayanannya. Personelnya saja hanya dua orang," kata Abdul Rokhim, Pelaksana Ombudsman, Kamis (23/5).
Ombudsman sendiri sudah menyusun rencana untuk memanggil instansi terkait guna perbaikan pelayanan ke depan. Termasuk akan mengundang Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro untuk membicarakan kebijakan serta alokasi anggaran.
"Tidak cukup hanya instansinya. Karena ini menyangkut kebijakan dan anggaran, bupati juga akan kita undang," katanya.
Abdul Rokhim menjelaskan secara institusi, Dinas Sosial Muaro Jambi mendapat penilaian zona hijau. Zona hijau ini maksudnya tergolong patuh. "Secara umum patuh, tapi tidak untuk P2TP2A-nya," ujarnya.
Ombudsman memastikan akan mengawal perbaikan pelayanan P2TP2A Muaro Jambi. Perbaikan harus segera dilakukan guna meminimalisir tingkat tindak pidana asusila di Muaro Jambi. "Perbaikan pelayanan harus segera ditingkatkan supaya tingkat asusila di Muaro Jambi bisa diminimalisir," katanya.