Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Direktur Utama Noaktif PT PLN, Sofyan Basir besok, Jumat (24/5).
"Ya besok (Jumat) sekitar jam 10.00 WIB diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB (Sofyan Basir), suratnya sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami harap yang bersangkutan bisa datang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
KPK baru sekali memeriksa Sofyan Basir dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Usai menjalani pemeriksaan perdana tersebut ia tidak langsung ditahan oleh KPK.
Sofyan sempat diperiksa selama tujuh jam. Penyidik KPK mencecar sebanyak 15 pertanyaan, seputar identitas dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku Dirut PLN. Selain itu, penyidik juga menanyakan Sofyan terkait penandatanganan kontrak dalam kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Seperti yang diketahui, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/4). KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Idrus Marham.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.