Home Politik KPK Butuh Satu Bulan Hitung Uang 'Serangan Fajar' Bowo Sidik

KPK Butuh Satu Bulan Hitung Uang 'Serangan Fajar' Bowo Sidik

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menghitung uang 'serangan fajar’ anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut butuh satu bulan untuk menghitung uang sebanyak 400.000 amplop di 84 kardus dan 2 boks kontainer. Total uang yang telah dihitung tersebut mencapai Rp8,45 miliar.

“Perhitungan ini dilakukan mulai dari 29 Maret sampai dengan kemarin 10 Mei 2019,” kata Febri di Gedung KPK, Kamis (23/5).

Alasan lamanya proses penghitungan itu dikarenakan masing-masing amplop terdiri uang dalam pecahan Rp20.000 atau Rp50.000. Uang tersebut disinyalir akan dibagi-bagikan untuk 'serangan fajar’ oleh Bowo di Pemilu 2019 kemarin.

Sepertinya diketahui, Tim Satgas KPK mendapati uang tersebut di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso.

Dari penyitaan tersebut, KPK mengidentifikasi penerimaan Bowo dari Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti (AWI). Tujuannya agar Bowo dapat membantu PT HTK untuk kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Diketahui Bowo meminta uang US$2 per metrik ton.

Namun uang yang diterima Bowo dari PT HTK ternyata hanya Rp1,5 miliar. Kemudian sekitar Rp89,4 juta merupakan uang yang disita saat operasi tangkap tangan. Sehingga uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sekitar Rp1,6 miliar.

Sementara sisanya sejumlah Rp6,5 miliar diduga gratifikasi penerimaan Bowo dari sejumlah pihak. Bahkan juga ada dugaan penerimaan lain itu dari Menteri aktif dan Perusahaan BUMN.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

185