Home Politik Besok Batas Akhir Pengajuan Gugatan Pileg ke MK

Besok Batas Akhir Pengajuan Gugatan Pileg ke MK

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis menjelaskan, Jumat besok (24/5) merupakan batas akhir calon legislatif untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“hal tersebut merujuk pada Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-Undang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD batas waktunya 3x24 jam untuk waktunya 1:46 WIB dini hari,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/5).

Sedangkan waktu untuk waktu mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK, pihak KPU sendiri tidak bisa menentukan waktu tepatnya lantaran kebijakan itu ada di tangan MK.

“Memang waktunya 3x24 jam juga, cuma waktunya coba konfirmasi langsung ke pihak MK,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPU resmi merampungkan proses Rekapitulasi Suara Nasional untuk Pemilu 2019, Selasa (21/5). Rapat Pleno yang telah berlangsung sejak 4 Mei 2019 (Rekapitulasi Suara Luar Negeri) dan dilanjutkan 10 Mei 2019 (Rekapitulasi Suara Dalam Negeri) diakhiri dengan pembacaan Berita Acara (BA) Penetapan Hasil Rekapitulasi Nasional oleh Anggota KPU.

260