Bandung, Gatra.com - Debat antara hakim dengan terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith, terjadi dalam ruang sidang yang digelar hari ini, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/5). Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad bahkan sempat menegur keras terdakwa.
"Saya copot hak Anda! Di sini kapasitas Anda sebagai terdakwa," tegas Edison kepada Bahar bin Smith saat sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (23/5).
Baca Juga: Habib Bahar Akui Aniaya 2 Remaja
Tidak terima dengan teguran Ketua Majelis Hakim, Bahar bin Smith pun meninggikan volume suaranya.
"Di sini saya meminta keadilan, Yang Mulia. Setiap saya berbicara, Yang Mulia selalu memotong saya," timpal Bahar bin Smith.
Adu argumentasi dalam agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut terjadi ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Bahar bin Smith untuk bertanya kepada saksi ahli.
Baca Juga: Aniaya Remaja, Habib Bahar Sempat Meminta Bertemu Keluarga Korban
Namun, sebelum melontarkan pertanyaan, Bahar seolah memberikan pernyataan dalam ruang sidang, sehingga Ketua Majelis Hakim memotongnya.
Bahar bin Smith membahas 3 hukum di Indonesia, yaitu hukum positif, adat dan agama. Ia mempertanyakan mana di antara ketiganya yang mempunyai kedudukan paling tinggi.
"Menurut saya hukum paling tinggi adalah hukum agama," kata terdakwa dan langsung dipotong hakim ketua.
"Apa yang sedang sampaikan ini berkaitan dengan pertanyaan, Yang Mulia," Bahar bin Smith berdalih.
Edison Muhammad kemudian memberikan kesempatan kepada Bahar bin Smith, dengan mempersingkat pernyataan dan langsung fokus pada pertanyaan.
"Terima kasih, Yang Mulia dan saya juga memohon maaf," kata Bahar bin Smith.
Dalam pemeriksaan saksi ahli, tim kuasa hukum Bahar bin Smith membawa Abdul Choir Ramadhan, untuk mengupas pasal berlapis yang digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Bahar bin Smith.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni
Editor: Putri Kartika Utami