Karimun, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 400 kotak Minuman Beralkohol (Mikol) serta 20 kota rokok ilegal di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Karimun, Kamis (23/5).
Dua jenis barang itu diamankan oleh kapal KRI Lepu milik TNI Angkatan Laut. Pemusnahan minuman haram tadi dilebur ke dalam tong kosong.
"Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Karimun tanggal 2 April 2019 yang memerintahkan supaya barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun, Hamonangan.
Nilai barang yang diamankan tersebut sejumlah Rp200 juta. "Untuk tersangka ada satu orang, yaitu nahkodanya, dan sudah divonis delapan bulan kurungan penjara," jelas Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro.
Reporter: Putri Permata Sari