Jayapura, Gatra.com – Gakkumdu Bawaslu Papua menyerahkan berkas pemeriksaan Bupati Merauke, Freddy Gebze ke kejaksaan dalam dugaan pidana pemilu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Papua, Amandus Situmorang menyebutkan pemeriksaan berkas di kejaksaan berlangsung hingga 3 hari kedepan.
“Nanti jaksa akan memeriksa berkas terlebih dahulu, jika ada perbaikan akan dikembalikan keepada Gakkumdu. Jika sudah P21 maka akan diserahkan ke pengadilan,” kata Amandus, Kamis (23/5).
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Papua menyelidiki keterlibatan Bupati Merauke, Frederikus Gebze dalam dugaan tindak pidana pemilu. Kasus ini berawal di saat Bupati Merauke memberikan keterangan pers dpada 6 April 2019. Kepada sejumlah wartawan Bupati Merauke menghimbau kepada seluruh masyarakat di Papua agar tak memilih salah satu calon legislatif DPR RI, Steven Abraham Partai Gerindra.
Kata Amandus, Bawaslu telah menyimpan video rekaman itu sebagai barang bukti dan telah meminta keterangan dari ahli pidana pemilu, maupun ahli kepemiluan dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
“Dalam hal ini, ahli bahasa juga dimintai keterangannya, untuk menentukan apakah pernyataan kepala daerah itu benar pernyataan mengajak atau apa. Itu nanti ahli bahasa yang akan menterjemahkannya,” jelasnya, Kamis (23/5).
Bawaslu Papua juga akan mengirimkan rekomendasi hasil penyelidikan kepada Gubernur Papua dan juga Mendagri, sebagai atasan Bupati Merauke.
Amandus menyebutkan dalam kasus ini, Bupati Merauke dikenakan pasal 547 jo pasal 282 subsider pasal 521 jo pasal 280 ayat 1) huruf d dan huruf h uu RI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.