Muaro Jambi, Gatra.com - Jumlah zakat fitrah tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi yang akan dibayarkan umat muslim di Muaro Jambi sudah ditetapkan Badan Amil Zakat setempat. Nilai besaran zakat fitrah yang ditetapkan berupa uang mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. Persentase kenaikannya mencapai 40 persen.
"Besaran zakat fitrah sudah ditetapkan. Yang tertinggi Rp52 ribu, yang menengah Rp45 ribu dan yang terendah Rp37 ribu," kata Ketua Baznas Muaro Jambi, Kasmadi, Kamis (23/5).
Kasmadi mengakui bahwa nilai zakat fitrah yang dikonversi ke rupiah tersebut mengalami peningkatan dibanding zakat fitrah tahun lalu. Zakat fitrah pada tahun lalu ditetapkan untuk yang tertinggi sebesar Rp37.500, sedang 32.500 dan yang terendah Rp25.000.
"Khusus untuk zakat fitrah berupa uang memang ada kenaikan sekitar 40 persen. Tapi, zakat fitrah berupa beras tetap sebesar 2,5 kilogram," ujarnya.
Kasmadi menyebut bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini diambil berdasarkan hasil konsultasi antara Kemenag, MUI, Baznas dan Pemerintah Muaro Jambi.
"Sebelum memutuskan, kami melakukan survei dulu ke pasar terkait harga kebutuhan bahan pokok seperti beras. Kemudian kita konsultasikan dengan pemerintah untuk menyepakati," katanya.
Kasmadi menjelaskan kalau zakat fitrah dapat dibayar dengan beras. Wajib zakat cukup dengan menyerahkan beras sebanyak 2,5 kilogram sesuai dengan mazhab imam syafii.
"Membayar pakai uang rupiah juga boleh. Itu pakai mazhab hanafi. Mazhab hanafi itu berasnya 3,8 kilogram. Jadi dikonvensi dengan uang sebesar Rp52 ribu yang paling tinggi," ujarnya.
Kasmadi mengatakan bahwa kenaikan zakat fitrah tahun ini tidak lepas dari pengaruh harga sembako dan kebutuhan lainnya. Berdasarkan survei pasar dan data yang dilaporkan disperindag memang harga kebutuhan pokok tahun ini mengalami peningkatan. Hal inilah yang dijadikan acuan dalam penetapan besaran zakat fitrah tersebut.