Jakarta, Gatra.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga batal untuk menyerahkan laporan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Ini, Kamis (23/5). Juru Bicara BPN Andre Rosiade memastikan pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 kepada MK baru bisa disampaikan pada batas akhir hari penyerahan, yaitu Jumat (24/5).
BPN juga telah memberi kepastian mundurnya pengajuan PHPU hari ini, setelah berkoordinasi dengan pihak MK.
"Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Rikrik (Tim Hukum BPN), katanya besok karena setelah kita cek ke MK besok masih bisa," Kata Andre kepada wartawan, Kamis (23/5).
Baca Juga: MK Belum Terima Permohonan Gugatan Paslon Prabowo-Sandi
Baca Juga: Ketua MK Jamin Independensi Hakim Adili Perkara Pemilu
Andre menjelaskan bahwa saat ini tim hukum BPN masih mengadakan rapat dalam rangka menyiapkan bukti-bukti adanya pelanggaran. Dari pantauan Gatra.com, tim hukum BPN menggelar rapat sejak pukul 10.00 WIB. Batas sengketa pemilu sesuai jadwal adalah 3x24 jam setelah pengumuman.
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan mendatangi MK hari ini untuk menyampaikan gugatan hasil pemilu ke MK.
"Jadi, tapi sepertinya agak sore tim (BPN Prabowo-Sandi) akan ke MK," ujar Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5).