Home Ekonomi Besok Sore ASN dan Non-ASN Jabar Terima THR Lebaran

Besok Sore ASN dan Non-ASN Jabar Terima THR Lebaran

NOPICT Bandung, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp250 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2019. Rencananya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan N-non-ASN di lingkup Pemprov Jabar akan menerima THR tersebut pada Jumat sore (24/5).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengaku telah meminta kepada pihak terkait untuk memastikan agar tidak ada kendala apapun pada prosedur pembagian THR.

"Total nilainya hampir sekitar Rp250 miliar untuk ASN dan non-ASN. Non-ASN ada di masing-masing dinas karena itu bekerja ada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masing-masing. Tapi saya minta cairnya harus sama dengan ASN, satu bulan gaji," ujar Iwa di Gedung Sate Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/5).

Baca Juga: Telat Kasih THR, Perusahaan di Jabar Akan Dikenai Sanksi

Pemprov juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pencairan THR untuk ASN dan non-ASN. Iwa bersyukur Pergub tersebut telah diterbitkan sekalipun revisi Peraturan Pemerintah (PP) belum terlaksana.

"Jadi Insya Allah untuk THR ASN bisa tepat waktu yakni tanggal 24 Mei, termasuk juga untuk non-ASN. Itu sama, satu bulan gaji. Sore sudah masuk ke rekening masing-masing," katanya.

Baca Juga: Duh Asyiknya, PNS Jabar Berpeluang Kantongi 3 Kali Gaji Lebaran Ini!

Mengingat pada lebaran kali ini cutinya cukup panjang, yakni 10 hari terhitung dari tanggal 31 Mei-9 Juni 2019, pihaknya juga mengupayakan agar gaji dan tunjangan ASN di bulan Juni dibayarkan pada 30 Mei. Hal tersebut diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Biasanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan tanggal 1 atau 2 kalau tanggal 1-nya minggu. Nah, karena mulai masuknya tanggal 10 kan jauh, maka kita usulkan tanggal 30 Mei sudah bisa dibayarkan," katanya.

Iwa berharap, usulannya ini bisa terealisasi, sehingga gaji dan tunjangan tidak usah menunggu pasca cuti bersama. "Itu kan bedanya sehari, mudah-mudahan lah diizinkan," pungkasnya.

 

362