Denpasar, Gatra.com - Polresta Denpasar berhasil membekuk pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan bernama Dedy Wahyu Al Rahman (18) pada 20 Mei di Malang, Jawa Timur. Pelaku bekerja disalah satu usaha watersport di daerah Tanjung Benoa, Badung, Bali.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Boby Pramono menyampaikan pemerkosaan dilakukan disalah satu penginapan di Jalan Mertasari 919 Sanur, Denpasar, Bali. Korban berinisial DW (18) asal Banyuwangi. Korban saat itu diancam pelaku dengan cara dicekik dan diancam agar mau melakukan persetubuhan.
"Adapun modus dalam kasus ini, yaitu kenal lewat Facebook, chatting dan berlanjut pada video call. Kemudian janjian berduanya untuk saling bertemu," jelasnya Boby di Denpasar, Rabu (22/5).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KHUP dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun.