Home Politik Ketua MK Jamin Independensi Hakim Adili Perkara Pemilu

Ketua MK Jamin Independensi Hakim Adili Perkara Pemilu

Jakarta, Gatra.com - Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman menjamin independensi hakim-hakim yang akan menangani sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu yang bakal diajukan Prabowo-Sandi dan pihal lainnya terkait Pileg 2019.

Anwar di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5), menyampaikan bahwa hakim yang menangani perkara gugatan yang diajukan tidak akan terpengaruh dengan tekanan di luar persidangan.

"Yang jelas independensi itu dijamin 100%. Dari 9 hakim konstitusi semuanya independensinya bisa dijamin," ujar Anwar.

Adapun jadwal sidang penyelesaian sengketa pemilihan presiden akan dilangsungkan pada 17 Juni 2019 mendatang. Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka.

Saat ini, MK juga siap menerima pendaftaran gugatan dari para peserta pemilu. "Kami siap tunggu di sini berapa pun permohonan yang masuk. Kami akan tunggu," ucapnya.

Sementara itu gugatan sengketa pemilu yang masuk ke MK akan diselesaikan seluruhnya pada Agustus 2019. Sengketa pemilihan presiden akan selesai 28 Juni sedangkan Pileg 9 Agustus.

Kini, MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu 2019. Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 25 Mei pukul 01.46 WIB atau dini hari. 

362