Home Politik Sidang Lanjutan Suap Dana Hibah, Jaksa KPK Hadirkan Ketum KONI

Sidang Lanjutan Suap Dana Hibah, Jaksa KPK Hadirkan Ketum KONI

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan sidang perkara dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) hari ini, Kamis (23/5). Jaksa KPK menghadirkan Ketua Umum KONI, Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman sebagai saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Selain Tono, Jaksa KPK, Ronald Worotikan menghadirkan tiga saksi lain yaitu Ketua Bidang Perencanaan Anggaran KONI, Twisyono; Bendahara Pembantu Kemenpora, Oyong; dan Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Kemenpora, Arsani.

Ronald mengatakan keempat saksi akan bersaksi untuk terdakwa lain dalam kasus ini, yakni terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora, Eko Triyanta.

“Empat saksi juga sekalian untuk tiga tersangka,” ujar Ronald saat ditemui di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/5)

Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima uang dan barang (bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto) dari Sekjen dan Bendahara KONI, Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy terkait dua proposal bantuan dana Hibah dari Kemenpora.

Jaksa mengatakan Ending dan Johnny terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Kemenporam Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora, Eko Triyanta.

Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta dan sebuah kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta kepada Mulyana. Juga sebuah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.

Selain itu, Ending juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta

Atas perbuatannya, Mulyana selaku penerima suap bersama Adhi dan Eko terkena Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

257