Home Politik Hari Ini Menteri Agama, Lukman Hakim Kembali Dipanggil KPK

Hari Ini Menteri Agama, Lukman Hakim Kembali Dipanggil KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (23/5).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk (RMY) Romahurmuziy,” Ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/5).

Padahal kemarin Lukman telah diperiksa oleh KPK untuk kasus berbeda. Febri mengatakan pemeriksaan sebelumnya terkait kasus baru penyelenggaraan Haji di Kementerian Agama pada Rabu (8/5) lalu.

Lukman terseret kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia diduga menerima sejumlah uang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Ia mengaku menerima uang Rp10 juta pada 9 Maret 2019 saat kunjungan ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

Namun Lukman mengatakan telah melaporkan kepada KPK. Sedangkan KPK belum memproses laporan gratifikasi tersebut karena waktu pelaporan pasca operasi tangkap tangan (OTT). 

Selain itu, keterlibatan Lukman terindikasi semenjak pengembangan kasus pascaOTT. KPK sempat menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Menteri Agama. Kendati Lukman saat itu berdalih uang tersebut merupakan upah kerja sebagai menteri. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.

Rommy dan pihak Kementerian Agama diduga menerima suap Rp300 juta untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

KPK menyangka Haris dan Muafaq memberikan uang “pelicin”  kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, KPK memproses hukum Rommy dan rekan atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi,  terduga pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanudin diduga pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU? Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

593