Jakarta, Gatra.com - Azham Khan, kuasa hukum tersangka Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar tidak diizinkan untuk menjenguk kliennya pada Rabu (22/5), dikarenakan polisi sedang mengamankan kondisi Jakarta yang sedang siaga 1.
"Alasannya sibuk siaga 1 dan ini kasusnya makar. Jadi wajib didampingi sama penyidik, sementara penyidik tidak ada, semua pergi," kata Azham.
Azham menyampaikan bahwa kuasa hukum bisa kapanpun menemui kliennya sebagaimana ketentuan Pasal 69 sampai Pasal 70 KUHAP.
"Kita berhak sesuai KUHAP Pasal 69 sampai 70. Kita punya hak sebagai lawyer untuk menanyakan klien. KUHAP ini di atas segala-galanya, UU tertinggi. Artinya di bawah UU Dasar ya lebih dari Undang-undang. Jadi kalau ada SOP, SOP ini juga ke mana? Kalau SOP itu general enggak apa-apa tapi kalau SOP-nya itu internal, SOP enggak bisa menabrak tapi KUHAP bisa melumat," ujar Azham.
Azham mengaku hanya berencana sekadar menjenguk biasa dan mengetahui keadaan kliennya. Pertemuan semacam itu cukup lima menit dan ini tidak menjadi masalah bagi pihaknya.
"Kami datang normatif kok. Kami enggak ngapa-ngapain. Kami bantu apa yang ada, kami kasih nanyain sesuai KUHAP, kami nanyain kesehatannya, makan, segala macam, apa keluhannya, atau bahkan apa yang akan diminta selanjutnya biar kami kirim untuk besok, tapi ternyata ya begini," ujar Azham dengan nada kecewa.