Tapanuli Tengah, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) kembali turun memantau jalannya persidangan kasus mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang (RBS), di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (20/5). KY yang turun tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Anggota KY, Muhrizal Syahputra mengatakan bahwa kasus RBS menyita perhatian publik. Proses persidangan wajib dipantau dan direkam. Tujuannya untuk mengawasi independensi hakim dan menjaga peradilan. Agar tetap dihormati masyarakat.
Baca Juga: Mantan Bupati Tapteng Mengaku Tidak Menerima Uang
Sebelumnya pada 29 April 2019, KY telah turun memantau proses persidangan RBS. Kehadiran KY sendiri berkat laporan yang dilayangkan oleh terdakwa RBS sebelumnya melalui Penasehat hukumnya, Mahmuddin Harahap.
"Adapun hal lain yang menarik membuat KY turun tangan karena terdakwa RBS berulang-ulang menyatakan kepada media bahwa kasusnya dikriminalisasi. Apalagi sosok terdakwa RBS pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi kehadiran kami untuk mengawasi hakim dan memantau kondisi persidangan aman atau tidak," tambahnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Eks Bupati Tapteng RBS, Saksi Singgung 'Oknum Bupati'
Sebelumnya, dua saksi meringankan, Sapta Tampubolon dan Adeng Purba dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa RBS, yakni Mahmuddin Harahap. Adeng mengaku pernah menemui RBS untuk meminta tolong supaya adiknya bisa dibantu lolos pada penerimaan CPNS Tapteng tahun 2014. Namun permintaan Adeng ternyata ditolak oleh RBS.
Diketahui, RBS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan CPNS Tahun 2014 dan pencucian uang sebesar Rp1,2 miliar.