Surabaya, Gatra.com - Kepala Bagian Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan bahwa empat orang penyelenggara Tur Jihad Jakarta masih dalam pemeriksaan Polda Jatim.
Empat orang yang dimaksud yakni berinisial R, C, M dan F. Mereka ini bakal dijerat pasal penghasutan. "Kita sudah periksa yang bersangkutan dan memang dia yang melakukannya, dia yang menerima order itu, tapi si F ini yang menerima secara administrasi," jelas Barung saat memberikan keterangan lebih lanjut soal panitia tur jihad Jakarta di Mapolda Jatim, Rabu (22/5).
Namun, panitia tur jihad Jakarta itu, hingga kini masih menjalani wajib lapor, belum ada penahanan. "Tapi tetap akan kita jadikan dia tersangka. Sudah tersangka dia. Tapi tidak kita tahan, tapi wajib lapor," jelas Barung.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan mengatakan di Mapolda Jawa Timur, bahwa panitia tur jihad Jakarta itu bakan dijerat Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan. "Kami juncto kan Pasal 53 KUHP," kata Kapolda Jawa Timur, Luki, Senin (20/5).
Luki juga menyebut peran empat panitia tur jihad Jakarta ini. Ada yang bertugas sebagai bendahara, koordinator hingga operator akun. Sementara jenis-jenis paket yang ditawarkan antara lain, bus besar berisi 50 orang, harganya pun sampai Rp 450.000. Lalu, paket bus mini berisi 30 orang dengan Rp 400.000.
Kemudian ada paket mobil Elf yang bisa memuat 12 orang dengan harga Rp 600.000. Terakhir, menggunakan mobil pribadi yang memuat sampai 6 orang dengan biaya Rp 600.000. Rencananya, tur berangkat dari Surabaya-Jakarta pada 19 Mei pukul 06.00 WIB. Sebaliknya, Jakarta-Surabaya pada 23 Mei, bada Subuh.
Barung juga menjelaskan bahwa panitia tur jihad itu menawarkan jasa tur kepada warga dengan menggunakan media sosial.