Home Politik Sidang Kasda Kota Semarang Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Sidang Kasda Kota Semarang Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Semarang, Gatra.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) milik Pemkot Semarang dengan terdakwa mantan Kepala UPTD Kasda pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Dody Kristyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (22/5).
 
Pada sidang tersebut, Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. Edward Oemar Sharif. 
 
Pada penjelasannya, Edward menyatakan, perbuatan melawan hukum memiliki makna sangat luas. Hal itu bisa menyangkut baik materil maupun nonmateril, termasuk tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban.
 
"Misalkan ada personel banker di suatu bank. Namun, yang bersangkutan sudah tidak menjabat, tetapi masih berhubungan terkait penempatan dana, itu patut diragukan ada kerja sama," kata Edward, saat  memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono. 
 
Menurutnya, sesuatu yang tidak diatur dalam standar operasional prosedur, bukan berarti boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. "Maka, ukuran lainnya adalah tindakan tersebut apakah patut atau tidak patut. Kemudian apakah bertentangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban umum," ujarnya. 
 
Pada sidang sebelummya terungkap, bukti setoran Kasda Pemkot Semarang yang ditempatkan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) berupa rekening koran dibuat ganda. Dari kedua rekening koran tersebut, salah satunya terbukti fiktif.
 
Mantan Kepala DPKAD, Yudi Mardiana mengatakan, selama ini, untuk memastikan setoran tersimpan di bank dengan melihat bukti berupa rekening koran. "Saya baru mengetahui rekening dobel pada saat penyidikan di kepolisian. Saya tidak tahu kalau selama ini rekening koran yang saya lihat itu ternyata palsu," kata Yudi di persidangan sebagai saksi.
 
Perlu diketahui, Dody Kristyanto didakwa jaksa penuntut umum tidak menyetorkan seluruh dana ke BTPN. Perbuatan tindak pidana dilakukan terdakwa bersama Diah Ayu Kusumaningrum, mantan  banker Manager BTPN Cabang Semarang pada  2008-2014. 
 
Selama periode itu, tidak semua dana setoran tercatat pada bank. Terdapat selisih  sekitar Rp 25,2 miliar. Nilai kerugian negara yang belum  dikembalikan mencapai Rp 21,7 miliar.
 
571