Home Politik Komisioner KPU: Penyelesaian Masalah Kecurangan Pemilu Bukan Melalui Aksi Jalanan

Komisioner KPU: Penyelesaian Masalah Kecurangan Pemilu Bukan Melalui Aksi Jalanan

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan, aksi demonstrasi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) merupakan hak warga negara dalam negara demokrasi. Ini merupakan sarana untuk mengekspresikan pendapat di muka umum yang harus dihormati.

Namun demikian, kata Viryan di Media Center KPU, Jakart, Rabu (22/5), pihaknya mengimbau proses tersebut untuk tetap dalam kondisi damai dan lebih mengedepankan aspek-aspek kreatif dalam berunjuk rasa tanpa bermuara pada bentuk aksi-aksi kekerasan.

"Jadi berkreasi dalam aksi-aksi demonstrasi itu memungkinkan. Bisa saja untuk meraih simpati masyarakat atau untuk menyampaikan pesan-pesan penting kepada kami," ujarnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan keadilan dalam pemilu atau keadilan demokrasi tidak dapat diselesaikan melalui aksi-aksi jalanan. Masalah ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada konteks itulah kami sangat mengapresiasi dan menghormati langkah-langkah yang diambil seluruh peserta pemilu yang menduga, merasa, melihat, dan memiliki bukti bahwa dalam proses pemungutan serta penghitungan suara, serta rekap, terdapat dugaan-dugaan kecurangan," ucapnya.

Viryan melanjutkan, KPU selalu menyampaikan segala hal kepada masyarakat secara transparan, terbuka, dan akuntabel. Artinya, seluruh dokumen dapat diakses oleh publik melalui situng yang terus dipublikasikan oleh KPU.

"Contoh yang sampai hari ini dinyatakan manipulasi, seperti situng. kalau kita mau berpikir jernih dan jujur melihat, hanya dengan situnglah masyarakat bisa mengetahui hasil pemilu di TPS-TPS dengan mengakses dokumen otentik yang telah disajikan oleh teman-teman kami di kabupaten dan kota yang mengirim ke situng tersebut," ujar Viryan.

Jika tidak ada mekanisme situng, lanjut Viryan, tidak akan ada dokumen yang bisa dipegang bersama. Oleh karena itu, KPU menyertakan form C1 pada situng seperti apa adanya.

"Ada beberapa kasus petugas kami keliru menulis [dalam situng]. Itu memang tidak boleh diperbaiki. kenapa demikian? Mekanisme koreksinya bukan di situng. Karena di situng hanya satu alat informasi yang sifatnya sementara," ungkapnya.

Menurut Viryan, mekanisme koreksi ada rapat pleno terbuka di kecamatan dan sedang berlangsung di 7201 kecamatan. Sebagian besar dihadiri saksi dari paslon 01 dan paslon 02.

"Kami punya datanya, dan tidak ada keberatan yang signifikan. Begitu pula dengan rapat pleno terbuka di tingkat kabupaten kota di 514 titik serta 34 provinsi sepenuhnya dilakukan terbuka," katanya.

1242