Home Milenial Dua Pelaku Edarkan Lima Ribu Rokok Ilegal Ditangkap di Aceh Tengah

Dua Pelaku Edarkan Lima Ribu Rokok Ilegal Ditangkap di Aceh Tengah

Banda Aceh, Gatra.com - Personel Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan lima ribu bungkus rokok ilegal di kawasan Jalan Sengeda, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Selasa sore (21/5).

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairadjadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima ribu bungkus rokok ilegal di Aceh Tengah, serta menangkap dua pelaku.

Kedua pelaku itu yakni AG (34) dan AO (29) yang merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. “Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan atas informasi masyarakat tentang adanya rokok ilegal yang masuk dari luar Aceh Tengah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh rokok ilegal itu diangkut menggunakan sebuah mobil minibus jenis Daihatsu Grand Max. Penangkapan dilakukan saat para pelaku menurunkan 10 kotak kardus yang berisi rokok ilegal jenis Luffman

“Keduanya dan barang bukti langsung diamankan. Mereka mengangkut 10 kardus, setiap kardus isinya 50 slop yang mana setiap satu slopnya berisi 10 bungkus, jadi jumlah total ada 5 ribu bungkus,” sebut dia.

Dikatakannya, kedua pelaku selama ini kerap mengedarkan rokok ilegal ini ke sejumlah toko kelontong di Aceh Tengah dan kali ini pelaku berhasil ditangkap. “Pelaku melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.

 

 

667