Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Utama PT PLN (Persero) Dani Werdaningsih, hari ini, rabu (22/5).
Dani akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (22/5).
Selain Dani, tim penyidik juga memanggil seorang swasta bernama Muhisam.
Dani juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama yakni Dirut Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir.
Baca Juga: Dalami Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Direktur Keuangan PLN Batubara
Keduanya sebelumnya sudah dipanggil KPK pada Senin (20/5) yang lalu. Namun kompak tidak hadir dengan alasan sakit. Untuk itu penyidik mengagendakan ulang untuk permintaan keterangan hari ini.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka. KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.