Home Politik Bawaslu Nyatakan Pelanggaran Pemilu di Jateng Sporadis, Bukan TSM

Bawaslu Nyatakan Pelanggaran Pemilu di Jateng Sporadis, Bukan TSM

Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menyatakan tidak terjadi pelanggaran pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Jateng.

Menurut Ketua Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Fajar Saka, pelanggaran pemilu serentak legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) yang terjadi bersifat sporadis.

“Kami tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran TSM di 35 kabupaten/kota di Jateng,” katanya seusai acara  buka bersama dengan media di Hotel Grand Candi Semarang, Selasa (21/5).

Lebih lanjut, Fajar mengatakan, memang ada beberapa pelanggaran yang dilakukan kalangan aparatur sipil negara (ASN) di beberapa daerah, tapi tidak terstruktur dan sistemtis. Pelanggaran itu tidak direncanakan dengan matang, tersusun, dan rapi, namun dilakukan secara spontan oleh oknum ASN yang mendukung salah satu pasangan calon presiden dan caleg tertentu.

“Pelanggaran yang terjadi juga tidak masif di seluruh kabupaten/kota, hanya sebagian saja,” ujar Fajar.

Meski tidak terjadi pelanggaran TSM, Fajar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen hasil penghitungan suara pemilu untuk menghadapi adanya gugat sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Fajar menyatakan  telah melakukan konsolidasi dengan Bawaslu di 35 kabupaten/kota agar mengumpulkan semua dokumen data-data rekapitulasi penghitungan suara pemilu. “Kami sudah mengumpulkan Bawaslu di 35 kabupaten/kota untuk menghadapi gugatan PHPU,” ucapnya.

Terkait pelaksanaan pemilu serentak di Jateng, Fajar menilai relatif berjalan lancar meski ada sejumlah permasalahan, seperti distribusi logistik surat suara yang tertukar di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), kekurangan tinta. Selain itu juga adanya pelanggaran pada saat pencoblosan di TPS serta saat dilakukan penghitungan suara di tingkat TPS dan penitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Bawaslu merekomendasikan adanya 33 pemilihan suara ulang (PSU) dan 800 penghitungan suara ulang di TPS dan PPK. Semua rekomendasi ini telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Fajar.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng M. Rofiudin dalam kesempatan sama menyampaikan  terima kasih kepada kalangan media yang telah membantu kerja Bawaslu. “Berkat pemberitaan di media massa, hasil temuan Bawaslu seperti distribusi surat suara yang tidak dikawal petugas segera ditindaklanjuti KPU,” kata dia. 

365